Selasa, 16 Maret 2010

Strategi pemasaran

 strategi pemasaran dapat dilakukan dengan :
1) perbaikan harga,
2) perbaikan pemajangan ikan hias sehingga terlihat lebih menarik
memberi jaminan mutu bahwa ikan yang dijual berkualitas baik sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk yang dijual dan hal ini akan memberi keuntungan bagi pemilik toko karena konsumen tersebut akan menjadi pelanggan 
3) dapat pula merekomendasikan toko ikan hias tersebut kepada orang lain untuk membeli ikan hias dengan kualitas yang bagus.
4) Melalui ikan-iklan di berbagai media masa cetak maupun elektronik.

 strategi pengembangan usaha ikan hias ini terdapat enam institusi sebagai aktor yang paling berpengaruh dengan urutan prioritas sebagai berikut : 
1) Investor ikan hias
2) Dinas Perikanan Propinsi D.I.Yogyakarta
3) Kantor Bupati bantul. 
4) Eksportir ikan hias
5) Kelompok tani 
6) Koperasi Perikanan

 Strategi pengembangan usaha ikan hias sebagai berikut : 
1) Teknologi usaha ikan hias
2) Sumberdaya manusia
3) Sarana dan prasarana usaha
4) Modal usaha. 
5) Harga jual dan 
6) Daya dukung sumberdaya alam

 Alternatif strategi dalam upaya pengembangan usaha ikan hias : 
1) Peningkatan pembinaan sumberdaya manusia
2) Peningkatan teknologi usaha ikan hias
3) Penyediaan sumber permodalan usaha ikan hias
4) Peningkatan sarana dan prasarana usaha ikan hias
5) Penyediaan informasi pasar dan harga
6) Pembinaan kemitraan usaha ikan hias
7) Penyusunan tata ruang laut usaha ikan hias
8) Pengendalian pencemaran, hama dan penyakit ikan hias serta 
9) Penertiban ijin usaha ikan hias


Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah ditetapkan, disusunlah program dan kegiatan sebagai berikut. 

 Program pengembangan sumberdaya manusia 
1. Pendidikan dan pelatihan aparatur 
2. Penataan organisasi dan ketatalaksanaan 
3. Pemberdayaan nelayan perusahaan kecil ikan hias dalam hal teknis penangkapan yang tidak membahayakan lingkungan 
4. Pemberdayaan nelayan atau perusahan kecil dalam hal pembenihan, teknis pakan, pembesaran, distribusi dan pemasaran 
5. Pemberdayaan nelayan atau perusahaan kecil dalam hal manajemen usaha 
6. Pemberdayaan nelayan atau perusahaan kecil dalam hal pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) khususnya dalam pembenihan ikan hias 

 Program pengembangan teknologi usaha ikan kerapu 
1. Pengenalan dan pemanfaatan jenis dan alat tangkap yang ramah lingkungan 
2. Pengenalan dan peningkatan teknologi
3. Pengenalan dan pemanfaatan sistem navigasi dan penginderaan jarak jauh
4. Pengenalan dan pemanfaatan teknologi pembenihan yang dapat memenuhi SNI
5. Pengenalan dan pemanfaatan teknologi pakan, dan pembesaran
6. Pengenalan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam usaha ikan hias 

 Program peningkatan pemanfaatan sumber permodalan. 
1. Pengenalan dan peningkatan kemampuan pembuatan proposal pengajuan kredit baik ke lembaga keuangan bank maupun non-bank.
2. Pengenalan dan pemanfaatan permodalan dengan cara kemitraan yang melibatkan nelayan maupun perusahan kecil, koperasi sebagai pemberi jaminan kredit (avalist) dan penyedia modal (Bank). 

 Program rehabilitas dan pengembangan sarana dan prasarana usaha ikan kerapu. 
1. Memberdayakan koperasi perikanan dalam penyediaan sarana produksi ikan hias 
2. Membangun dan Menata jaringan listrik, air bersih serta air limbah 
3. Membangun Stasiun Pompa Bahan-bakar Umum (SPBU) di lokasi laut.
4. Membangun dan merahabilitasi tempat pelelangan ikan dan usaha-usaha yang ada. 

 Program pengembangan penyediaan dan pemanfaatan informasi pasar dan harga. 
1. Menerbitkan media cetak yang memuat informasi pasar dan harga jual secara berkala 
2. Mengoptimalkan peranan koperasi perikanan sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pelaku usaha ikan hias. 
3. Mengoptimalkan jaringan kerja para pelaku tata niaga usaha ikan hias 
4. Mengoptimalkan peran Kantor Pengolahan Data Elektronik khususnya dalam rangka penyediaan data dan informasi pasar dan harga 


 Program pengembangan dan pembinaan kemitraan. 
1. Melakukan rekrutmen calon - calon anggota kelompok nelayan maupun perusahaan kecil yang akan bermitra
2. Memfasilitasi nelayan maupun perusahaan kecil dalam membentuk kelompok secara mandiri. 
3. Melaksanakan pelatihan manajemen. 
4. Memfasilitasi pembentukan dan pengembanan koperasi. 
5. Memfasilitasi pembentukan kemitraan usaha dengan pihak penyedia modal dan penjamin kredit. 

 Program penataan tata ruang laut. 
1. Melakukan koordinasi antar aspek ekonomi baik kegiatan pariwisata, kegiatan perikanan dan kegiatan pertambangan. 
2. Menetapkan peruntukan ruang laut. 
3. Menyusun tata ruang usaha perikanan, termasuk usaha ikan hias. 
4. Mensosialisasikan rencana tata ruang laut maupun kolam air tawar. 

 Program pengendalian pencemaran, hama dan penyakit. 
1. Melakukan koordinasi dengan wilayah sekitar untuk pengendalian pencemaran lingkungan. 
2. Melakukan sosialisasi kepada penduduk tentang pentingnya menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan. 
3. Menyediakan dan mensosialisasikan tempat-tempat pembuangan bekas bahan bakar pelayaran dan limbah lainnya. 

 Program penertiban ijin usaha. 
1. Peningkatan kegiatan pengawasan ikan (WASKI). 
2. Peningkatan pembinaan penggunaan alat tangkap ikan. 
3. Peningkatan pembinaan perijinan usaha ikan hias. 
4. Peningkatan pembinaan dan penertiban jalur penangkapan ikan hias. 
5. Peningkatan pembinaan dan penertiban usaha budidaya ikan hias. 

Dalam implementasi pengembangan usaha ikan hias :

1. Upaya pengembangan usaha ikan hias hendaknya terintegrasi dengan sektor lain misalnya dengan pengembangan tata ruang, pariwisata, lingkungan hidup serta perindustrian dan perdagangan. 

2. Pengembangan usaha ikan hias diarahkan pada pengalihan usaha tangkap menjadi usaha budidaya dalam rangka antisipasi diberlakukannya eco-labelling untuk beberapa jenis ikan yang sudah berhasil dibudidayakan. 

3. Pengembangan usaha ikan hias diutamakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lokal baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam (resource-based approach). 

4. Pengembangan usaha ikan hias hendaknya ditunjang dengan penerapan ilmu dan teknologi yang dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar